blud - Kebijakan Akuntasni Keuangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 206, BD.2019/NO.206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menyebutkan bahwa BLUD mengembangkan dan menrapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Perkada; bahwa dalam rangka mendukung pelayanan dan menjamin akuntabilitas keuangan pada BLUD UPTD Puskesmas di Kab Cilacap, perlu mengembangan dan menerapkan sistem akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan pada BLUD UPTD Puskesmas di Kab Cilacap;
- UU no 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU no 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 30 Tahun 2011; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, sistem akuntansi BLUD UPTD Puskesmas, Pelaporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2019.
- 6 hlm
|