Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, saat tertangnya pajak, tata cara pembayaran dan penetapan, penagihan, keberatan dan banding, pengurangan, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak, tata cara pelaporan pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan, tata cara penelitian dan pemeriksaan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat