Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dengan perubahan pada: a. Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 8; b. Ketentuan Pasal 4 ayat (2); dan c. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
15 November 2017
Tanggal Pengundangan
15 November 2017
Tanggal Berlaku
15 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.44
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan