Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dengan perubahan pada: a. Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 8; b. Ketentuan Pasal 4 ayat (2); dan c. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat