Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 190 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 272 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019;

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 tentang penetapan rincian dana desa berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 190 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 272 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019;
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
190
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.190
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 272 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan