Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur ketentuan-ketentuan perubahan berkaitan dengan Pedoman Perjalanan Dinas, antara lain: batasan perjalanan dinas setiap bulannya, dokumen perjalanan dinas, dan persetujuan perjalanan dinas sebagaimana terdapat pada pasal 5, 26, dan 27 Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.15
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan