Dalam peraturan walikota ini diatur ketentuan-ketentuan perubahan berkaitan dengan Pedoman Perjalanan Dinas, antara lain: batasan perjalanan dinas setiap bulannya, dokumen perjalanan dinas, dan persetujuan perjalanan dinas sebagaimana terdapat pada pasal 5, 26, dan 27 Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat