Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tujuan dan Prinsip,Penyedaian dan penyerahan prasaran,sarana dan Utilitas Proporsi lahan ruang terbuka hijau pada kawasan industri ,perdagangan ,perumahan dan permukiman ,Kriteria prasarana ,sarana dan Utilitas yang akan diserahkan,Wewenang,Tata cara penyerahan prasarana ,sarana dan Utilitas,Pembentukan Tim Verifikasi,Pemanfaaatan Prasarana,sarana dan Utilitas,Pengawasan dan Pengedalian ,Pembiayaan,Sanksi Administrasi dan Teguran ,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat