Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 30 Tahun 2021

Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tujuan dan Prinsip,Penyedaian dan penyerahan prasaran,sarana dan Utilitas Proporsi lahan ruang terbuka hijau pada kawasan industri ,perdagangan ,perumahan dan permukiman ,Kriteria prasarana ,sarana dan Utilitas yang akan diserahkan,Wewenang,Tata cara penyerahan prasarana ,sarana dan Utilitas,Pembentukan Tim Verifikasi,Pemanfaaatan Prasarana,sarana dan Utilitas,Pengawasan dan Pengedalian ,Pembiayaan,Sanksi Administrasi dan Teguran ,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.30
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan