Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, BDT dan Pemutakhiran Data, Tujuan dan Sasaran Penanganan Kemiskinan, Strategi Penanganan Kemiskinan, Program dan Kegiatan Penanganan Kemiskinan, Pembiayaan Penanganan Kemiskinan, Pengendalian dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat