Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendahuluan; Tata Cara dan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru; Persyaratan Peserta Didik Baru; Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB); Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Waktu Pelaksanaan PPDB dan Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat