Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/NO.7 LL KAB MEMPAWAH 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2021.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tsahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2020; Perbup Mempawah No.64 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 6 Halaman
|