Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. perubahan antara lain: pasal 1 ketentuan umum; pasal 4 terkait kriteria pejabat wajib LHKPN; pasal9 terkait unit pengelola LHKPN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat