Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020
Tanggal Berlaku
12 Juni 2020
Sumber
LD.2020/NO.1, TLD NO.215
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2008; b. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2008; c. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008; d. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2008; e. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2010; dan, f. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2013.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan