Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/jasa, terdiri dari: a. Simbaja; b. pengelolaan; c.pemanfaatan; d.pelaporan; dan e. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat