Sistem Informasi-Pengadaan Barang/jasa - Pengelolaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2021/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/jasa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa serta sejalan dengan reformasi pengadaan dan reformasi birokrasi di
lingkungan pemerintah daerah yang membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengadaan barang/jasa, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/ Jasa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/jasa, terdiri dari: a. Simbaja; b. pengelolaan; c.pemanfaatan; d.pelaporan; dan e. pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- 17 hlm.
|