Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah Kampung, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Kampung Setiap Kampung, Penetapan Rincian Dana Kampung, Mekanisme Dan Persyaratan Penyaluran Dana Kampung, Prioritas Penggunaan Dana Kampung, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Kampung, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat