materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 34) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat