Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 91 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
17 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2020
Tanggal Berlaku
17 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 42
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan