Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal {Hospital By Law) Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yaitu tentang Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola Rumah Sakit dan Direktur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat