Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Penggiat Agama, terdiri dari a. penerima Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas; b. Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas; c. pembayaran Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas; dan d. pengendalian internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat