Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2021

INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK W ABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Wabah Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; pelaksanaan insentif pajak; pemeriksaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2021 tentang INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK W ABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan