INSENTIF PENGURANGAN PAJAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK W ABAH CORONA VIRUS
DISEASE 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa wabah Corona Vims Disease 2019 (COVID-19)
rnerupakan bencana nasional yang rnernpengaruhi stabilitas
ekonorni dan produktivitas sektor tertentu;
b. bahwa untuk rnenjaga stabilitas pertumbuhan ekonorni,
daya beli rnasyarakat, dan produktivitas sektor tertentu
sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagairnana dimaksud dalarn huruf a , serta
dalarn rangka rnelaksanakan Instruksi Menteri Dalarn Negeri
Nornor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pernerintah Daerah, rnaka perlu rnernberikan
insentif pajak dalarn rangka mendukung penanggulangan
darnpak virus corona dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Tulungagung;
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019
- Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak
Wabah Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; pelaksanaan insentif pajak; pemeriksaan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
- Jumlah 5 halaman
|