covid
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang
selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung;
- mengingat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun
2019
- materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung. meliputi ketentuan umum; pengajuan dan pencairan; pertanggungjawaban dan pelaporan; pengawasan dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
- jumlah 5 halaman
|