budaya kerja
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2020/NO.751
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BUDAYA KERJA, MANAJEMEN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan untuk menigkatkan kualitas kerja serta kualitas pelayanan publik perlu dilakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya; bahwa untuk berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, Pemerintahan Daerah mempunyai tanggung jawab atas perubahan pola pikir dan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara serta mengoptimalkan capaian kinerja Perangkat Daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan revolusi mental melalui pengembangan dan ditanamkan nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Budaya Kerja; Manajemen Kinerja ASN; dan Pelayanan Publik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
- 23 halaman; Lampiran 139 halaman.
|