ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (6)
Peraturan Daerah Nornor 12 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendiclikan Daerah Kepulauan Wakatobi, maka perlu
mengatur mekanisme pengaduan sebagai sarana bagi
masyarakat untuk mengawal penyelenggaraan
pendidikan guna terciptanya mutu pendidikan yang
berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisrne Pengaduan Masyarakat
Terhadap Layanan Pendidikan;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahu n 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara
Republik lndorieaia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844L
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik tndonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586};
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3412) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Ta.hun 1990 tentang Pendidikan Dasar
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3764);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
13. Peraturan Pemerinta.h Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendiclikan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5135);
19. Peraturan Menteri Pend.idikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan;
21. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Refonnasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2008
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun
2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/
Madrasah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota;
25. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendid.ikan dan Komite
Sekolah;
26. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi [Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2012 tentang Rencana
Pernbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2012-2016 (Lernbaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2012 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19);
29. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 28);
30. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 12);
31. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati
dan lnstruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRASYARAT PENGADUAN
BAB III PENGADUAN
BAB IV JENIS-JENIS PENGADUAN
BAB V LEMBAGA PENERIMA PENGADUAN
BAB VI METODE DAN CARA PENGADUAN
BAB VII KOTAK PENGADUAN
BAB VIII PROSES DAN RESPON PENGADUAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|