Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ADD digunakan untuk : a. penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; b. jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; d. tunjangan BPD; dan e. belanja lainnya. Selain itu diatur tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan BPD; Belanja Lainnya; Tata Cara Penyaluran; Pengalokasian ADD. Dalam Ketentuan Lain-Lain diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa yang pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan perangkat Desa dikarenakan masih ikut suami atau istrinya sebagai pegawai atau pekerja, maka kepala Desa dan perangkat Desa bersangkutan wajib didaftarkan sebagai peserta program jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat