Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 67 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ADD digunakan untuk : a. penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; b. jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; d. tunjangan BPD; dan e. belanja lainnya. Selain itu diatur tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan BPD; Belanja Lainnya; Tata Cara Penyaluran; Pengalokasian ADD. Dalam Ketentuan Lain-Lain diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa yang pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan perangkat Desa dikarenakan masih ikut suami atau istrinya sebagai pegawai atau pekerja, maka kepala Desa dan perangkat Desa bersangkutan wajib didaftarkan sebagai peserta program jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 67
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan