ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi perlu
ditetapkan Standar Operasional Prosedur Distribusi
Tenaga Pendidik Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa untuk pencapaian tujuan Perididikan Nasional
perlu dilakukan pemerataan tenaga pendidik,
pemerataan mutu pendidikan, peningkatan pelayanan
akses pendidikan, kesetaraan dan keseimbangan;
c. bahwa berdasarkan data sebaran tenaga pendidik
masih terdapat adanya kekurangan ataupun
kelebihan pada satuan pendidikan, sehingga
menimbulkan kesenjangan antar satuan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Distribusi Tenaga Pendidik
Kabupaten Wakatobi;
- l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang
Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1992 tentang
Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/21/M.PAN/ 11/2008 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional (SOP) Administrasi
Pemerintahan;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63
Tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu
Pendidikan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nornor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
15 Tahun Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah; .
20. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
Ol/V/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya;
21. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V /PB/2011 dan Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulurn Sekolah Dasar /Madrasah
Ibtidaiyah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
26. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 ten tang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraruran Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19};
28. Peraturan Daerah Nornor 12 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi;
29. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di
Lingkungan Pernerintah Kabupaten Wakatobi;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEDOMAN PELAKSANAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|