Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria belanja tidak terduga, penganggaran belanja tidak terduga, tata cara penggunaan belanja tidak terduga, tata cara pencairan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan