Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 103 Tahun 2021

Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sisa lebih perhitungan anggaran PPK-BLUD Puskesmas, prosedur penggunaan SILPA PPK-BLUD Puskesmas, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
BD.2021/No.103
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan