Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip dan tujuan, KPM/pemegang saham, dewan pengawas/komisaris, direksi, auditor eksternal, pengelolaan informasi, keselamatan, kesempatan, kesetaraan kerja dan pelestarian lingkungan, hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders), etika berusaha, anti korupsi dan donasi, program pengenalan BUMD, pengukuran terhadap penerapan GCG, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat