dewan-pengawas-rumah-sakit-umum-daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2021/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Mengingat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, perlu diperbaharui dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERBUP No. 36 Tahun 2018; PERBUP No. 83 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pembentukan dewan pengawas RSUD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
- 6 hlm
|