Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Penggiat Agama, terdiri dari: a. pemberian Insentif; b. tata cara pembayaran; c. penghentian dan penggantian Penerima; d. pajak penghasilan; e. pembinaan dan monitoring; dan f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat