Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 68 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mencabut PERBUP No. 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.68
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Baigan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan