Dalam peraturan ini mencabut PERBUP No. 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat