Materi pokok: mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat