materi pokok: mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kelembagaan; prosedur kerja; pengelompokan fungsi BLUD kesehatan; pengelolaan SDM; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat