insentif pemungutan pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta untuk memberikan pedoman pemberian insentif pemungutan atas pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, maka perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 ; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 75 Tahun 2019; 7. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
- Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; insentif pemungutan pajak dan retribusi; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
- jumlah 9 halaman
|