Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Jenis dan Jumlah Koleksi Perpustakaan, Naskah Kuno, Promosi Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Organisasi Profesi Pustakawan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
LD 2021/No.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan