Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Jenis dan Jumlah Koleksi Perpustakaan, Naskah Kuno, Promosi Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Organisasi Profesi Pustakawan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat