Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 27 Tahun 2013

Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN BAB III TATA CARA PEMBAYARAN BAB IV TATA CARA PENYETORAN BAB V TEMPAT PEMBAYARAN BAB VI PENAGIHAN RETRIBUSI BAB VII PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI BAB VIII KEBERATAN BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
15 November 2013
Tanggal Pengundangan
15 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013 /No. 27, LL 11 HLM
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 46 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Atas Jenis Jasa Kepelabuhanan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan