Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 36 Tahun 2021

Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan pembebasan Denda pajak kendaraan bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang besaran keringanan bea balik nama kendaraan bermotor II dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 36 Tahun 2021 tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan pembebasan Denda pajak kendaraan bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.36
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan