Dalam Peraturan Bupati ini adalah : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; b. pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat