ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat {6)
dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 20
Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol, maka untuk
terciptanya
efektifitas dan tertibnya pemungutan, pembayaran,
penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,
Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Izin
Tempat Penjua1an Minuman Beralkohol;
- 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor
8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 1999 Noroor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851};
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang
Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tcnggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
9. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pernerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nornor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Pera tu ran
Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
16. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Verti.kal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
17. Peraruran Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang
· Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 131. Ta.mbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
18. Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lernbaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Noroor 165, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemeri.ntah Nornor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pernerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pernberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retri.busi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
·
23. Keputusan Presiden Nornor 3 Tahun 1997 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-
DAG /PER/9 /2009 tentang Pengadaan, Pengedaran,
Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009
tentang Pengadaan,
Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol;
2(;>. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pernerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi [Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3};
27. Peraruran Daerah Nomor 5 Tahun 2008 ten tang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nornor 25);
28. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 26);
29. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 20 IO Nomor 1);
30. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Retribusi Izin Ternpat Penjualan Minuman Beralkohol
(Lembaran Daerah Ka bu paten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 20);
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA PERMOHONAN BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN BAB V
TATA CARA PENYETORAN BAB VI
TEMPAT PEMBAYARAN BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI BAB VIII
PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI BAB IX
KEBERATAN BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|