PENGADUAN MASYARAKAT-PEDOMAN PENANGANAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2020/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan PP No.12 Tahun 2017 Pasal 22 ayat (1) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dibuat pedoman penanganan pengaduan masyarakat.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 1999; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.25 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.5 Tahun 2009; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016.
- Pada peraturah daerah ini diatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
1. Tata cara penanganan pengaduan masyarakat;
2. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
- 8 hlm.
|