Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2016

Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II OBJEK PAJAK, PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK, BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, BAD IV DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN , BAB VI MASA PAJAK DAN SAATTERUTANGNYA PAJAK , BAB VII PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK , BAB VIII PENGURANGAN PAJAK , BAB IX PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, BAB X PEMERIKSAAN PAJAK, BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN, BAB XII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, BAB XIII PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2016
Sumber
BD.2016 / NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan