Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi: a. Ketentuan Umum; b. Kode Etik; c. Pencegahan; d. Penegakan; e. Pemantauan dan Evaluasi Pelaporan; dan f. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat