Dalam peraturan ini diatur tentang Batas Waktu Penyetoran Pendapatan Asli Daerah Ke Rekening Kas Umum Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, tata laksana, batas waktu penyetoran pendapatan asli daerah, dan ketentuan penutupan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat