Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur No. 30 Tahun 2016

Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK, BAB III BENTUK, ISi, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPD, SKPDKB, SPKDKBT, BAB III DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK, BAB IV MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK, BAB V TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN, BAB VI PENGURANGAN PAJAK, BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATlF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, BAB VIII PEMERIKSAAN, BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN, BAB X TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, BAB XI PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2016
Sumber
BD.2016 / NO.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan