Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, meliputi: 1. Kewenangan penyelesaian kerugian daerah; 2. Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; 3. Penyelesaian kerugian daerah oleh majelis; 4. Penentuan nilai kerugian daerah; 5. Penagihan dan penyetoran; 6. Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; 7. Penghapusan piutang atas kerugian daerah; 8. Kedaluwarsa; 9. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; dan 10. Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat