Pada peraturan gubernur ini diatur tentang tata kelola pengawasan intern di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, meliputi: 1. Penyelenggaraan Pengawasan Intern; 2. Manajemen Pengawasan Intern; 3. Penjamin Mutu dan Program Pengembangan; 4. Independensi Pelaksanaan Pengawasan Intern; 5. Koordinasi dalam Pengawasan Intern; 6. Sistem Informasi Pengawasan Intern; 7. Tindak Lanjut Hasil Audit BPK dan Pengawasan BPKP; 8. Penerapan Perangkat Profesi; 9. Penghargaan; dan 10. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Intern.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat