Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2021

Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tatakerja Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tatakerja Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan