Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat