Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kedudukan tugas dan fungsi serta tata hubungan kerja,Susunan Organisasi,Tugas adan Fungsi,Organisasi Nin Struktural,Tata Kelola Klinis,Pembiayaan,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat