Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2016

Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Implementasi E-Procurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, BAB III KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGS, BAB IV TUGAS DAN FUNGSI. BAB V TATA KERJA, BAB VI ETIKA E-PROCUREMENT, BAB VII PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT, BAB VIII TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT, BAB lX KETENTUAN PERALIHAN, BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Implementasi E-Procurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016 / NO.5
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan