Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 164 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 273 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi dan Pedoman Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (3a) dan ayat (4a) pada Pasal 5 mengenai alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah ditransfer ke Pemerintah Desa paling sedikit 10%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 164 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 273 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi dan Pedoman Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
164
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No. 164
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan