Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 46 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Khususnya Retribusi Pelayanan Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Khusususnya Retribusi Pelayanan Terminal yaitu tentang ketentuan umum, pembayaran retribusi, wajib retribusi, kelebihan pembayaran retribusi dan Format Blangko Retribusi Pelayanan Terminal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Khususnya Retribusi Pelayanan Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
30 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020
Tanggal Berlaku
30 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Khusususnya Retribusi Pelayanan Terminal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan