Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Khusususnya Retribusi Pelayanan Terminal yaitu tentang ketentuan umum, pembayaran retribusi, wajib retribusi, kelebihan pembayaran retribusi dan Format Blangko Retribusi Pelayanan Terminal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat