Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Penyelenggaraan Menara Macrocell; Penyelenggaraan menara Microcell; Penyelenggaraan menara Picocell; Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Khusus; Penyelenggaraan jaringan Bersama Untuk Kabel Fiber Optik; Pengendalian menara Telekomunikasi; Pengalihan; Sanksi Adminsitratif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat