Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020

Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Penyelenggaraan Menara Macrocell; Penyelenggaraan menara Microcell; Penyelenggaraan menara Picocell; Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Khusus; Penyelenggaraan jaringan Bersama Untuk Kabel Fiber Optik; Pengendalian menara Telekomunikasi; Pengalihan; Sanksi Adminsitratif; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
11 November 2020
Tanggal Pengundangan
11 November 2020
Tanggal Berlaku
11 November 2020
Sumber
BD 2020/ No. 96
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan